Hukum islam sebagai kalam ilahi yang menyapa perbuatan manusia dan berisi tuntutan, perizinan dan penatapan.
Secara terminologis fiqh terdapat beragam penjabaran:
- Fiqh adalah hukum islam itu sendiri yaitu keseluruhan aturan syar’i baik yang ditetapkan secara langsung oleh al qur’an dan sunah maupun oleh para fuqaha melalui ijtihad
- Ilmu pengetahuan tentang hukum-huku syar’I praktis yang diturunkan (diperoleh) dalil-dalilnya yang khusus
- Al jurjani menyatakan bahwa fiqh adalah upaya untuk menangkap atau memahami secara mendalam nilai dan postulat yang menjadikan patokan hukum


0 komentar:
Posting Komentar